Definisi Logam
Merkuri (Hg)
Logam
merkuri atau air raksa mempunyai nama kimia hydragyrum yang berarti perak cair.
Logam merkuri dilambangkan dengan Hg. Pada tabel peroksida menempati urutan
(NA) 80 dan mempunyai bobot atom (BA) 200,59. Merkuri juga terdapat di
lingkungan sebagai senyawa organik dan anorganik. Berbagai jenis aktivitas
manusia dapat meningkatkan kadarnya dilingkungan dan penyebarannya dipengaruhi oleh
faktor geologi, fisika, kimia dan biologi.
Secara umum logam
merkuri memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Berat
Jenis 13,6.
2.
Titik
didihnya 357,33 0C.
3.
Logam
yang berkilap seperti perak.
4.
Titik
cair sangat rendah 38,85 0C sehingga pada suhu kamar fasenya cair.
5.
Merupakan
logam yang paling mudah menguap jika dibandingkan dengan logam-logam lainnya.
6.
Pengantar
panas dan arus listrik yang baik sekali.
7.
Merupakan
unsure yang sangat beracun bagi semua makhluk hidup, baik itu dalam bentuk
unsur tunggal (logam) ataupun dalam bentuk persenyawaannya.
Mekanisme Kerja
Merkuri
Seorang
ahli telah melakukan penyelidikan tentang cara atau jalan masuknya uap merkuri
ke dalam tubuh binatang, percobaan itu dilakukan dengan cara tehnik
autocardiographi. Dimana binatang itu diberi uap Hg pada jalur pernafasannya.
Dan terbukti bahwa uap Hg masuk ke paru-paru dan kemudian dengan cepat
pindah/bergerak ke darah. Dalam hal ini enzim yang berperan penting adalah
Hidrogenperoksida Katalase. Sedangkan pada manusia merkuri akan masuk ke dalam
tubuh melalui paru-paru dan diteruskan ke dalam darah, melalui darah merkuri
ini akan diteruskan ke bagian-bagian tubuh lainnya termasuk otak. Kemudian
setelah singgah dihati dan ginjal lalu diekskresikan melalui empedu dan urin.
Yang menyulitkan bagi kita adalah belum diketahui berapa lama sebenarnya uap
atau unsure Hg tersebut berada di organ-organ tubuh dan berapa persen
konsentrasinya yang akan diekskresikan. (Fina Yana. 2012)
Kosmetika
Merupakan
produk yang dihasilkan oleh industri kosmetik dan dipasarkan secara langsung
kepada konsumen. Kosmetika berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan
penampilan fisik manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang
disebabkan oleh lingkungan.
Kosmetik
termasuk sediaan farmasi maka pembuatannya harus mengikuti persyaratan keamanan
dan pemanfaatan sesuai Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pelaksanaannya
(Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998). Kosmetik tidak boleh mempengaruhi
fisiologi tubuh dan hanya bekerja di lapisan epidermis kulit. Berdasarkan
keputusan kepala BPOM tentang kosmetika, dipersyaratkan bahwa kosmetika yang
diproduksi dan diedarkan harus menggunakan bahan yang memenuhi standard an
persyaratan mutu, diproduksi menggunakan cara yang benar serta terdaftar dan
mendapat ijin edar dari BPOM.
Krim
pemutih biasa di golongkan sebagai kosmetik dan obat, tergantung jenis dan
kadar zat berkhasiatnya . kosmetik pemutih boleh dijual bebas sedangkan obat
pemutih harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter. Perbedaannya
berdasarkan tingkat keamanan penggunaan zat berkhasiatnya. Seperti kadar zat
pemutih hidroquinon untuk kosmetik
selama ini hanya diperbolehkan 2%, dan pemerintah bersama negara-negara ASEAN telah mengambil
kesepakatan bahwa mulai tahun 2008, didalam kosmetik tidak boleh mengandung hidroquinon..
Krim
pemutih merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat
bias memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam
jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada
kulit. Tetapi penggunaan yang terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi
dengan efek permanen.
Efek Samping Akibat
Kosmetika
Kosmetika
merupakan bahan atau campuran bahan yang dikenakan pada kulit manusia untuk
membersihkan, memelihara, menambah daya tarik serta mengubah rupa. Karena
terjadi kontak antara kosmetika dengan kulit, maka ada kemungkinan kosmetika
diserap oleh kulit dan masuk ke bagian yang lebih dalam dari tubuh. Jumlah
kosmetika yang terserap oleh kulit bergantung pada beberapa faktor yaitu :
keadaan kulit pemakai, keadaan kosmetika yang dipakai dan kondisi kulit
pemakai. Kontak kosmetika dengan kulit menimbulkan akibat positif berupa
manfaat kosmetika, dan akibat negative atau yang merugikan berupa efek samping
kosmetika. (Wasitaatmadja, 1997).
Dampak Merkuri
Beberapa dampak yang
terjadi akibat pemakaian kosmetika yang dikenakan pada kulit dapat berupa :
a. Dermatitis kontak alergik atau
iritan, akibat kontak kulit dengan bahan kosmetika yang bersifat alergik atau
iritan, missal : natrium laurel sulfat pada sabun, hidroquinon pada pemutih
kulit.
b. Akne kosmetika, akibat kontak
kulit dengan bahan kosmetika yang bersifat aknegenik, misalnya lanolin pada
bedak padat, alcohol laurat pada pelembab.
c. Fotosensitivitas, akibat adanya
zat yang bersifat fototosik atau fotoalergik dalam kosmetika, misal : sinamat
pada tabir surya.
d. Pigmented cosmetic dermatitis,
merupakan kelainan dengan gejala gatal-gatal, misal : batubara pada shampoo.
e. Bentuk reaksi kulit lain dapat
terjadi meskipun sangat jarang atau bahkan baru diperkirakan akan terjadi,
misal : merkuri dalam pemutih, dan garam zirconium dalam deodoran.
(Wasitaatmadja, 1997).
Serikat badan FDA
(Food and Drug Administration) menetapkan 3 tingkat efek samping pemakaian
kosmetika yaitu :
1.
Ringan,
bila keluhan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dengan gejala
iritasi minor sehingga tidak memerlukan terapi khusus. Dengan menghentikan
pemakaian kosmetika penyebab, maka gejala akan hilang.
2.
Sedang,
bila keluhan yang terjadi sudah mengganggu penderita dalam waktu yang lebih
lama dan dengan gejala klinis yang lebih nyata. Pada efek ini penderita sudah
memerlukan bantuan pengobatan dari dokter.
3.
Berat,
bila keluhan yang terjadi sangat mengganggu kegiatannya. Gejala klinis berupa
nyeri dan gatal disertai gejala sistemik berupa demam, pusing dan sesak nafas.
Penderita memerlukan pengobatan intensif baik topical maupun sistemik.
(Wasitaatmadja, 1997).
Pemerintah
melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 359/MenKes/Per/IX/1983 yang
dikeluarkan tanggal 19 September 1983,
telah menetapkan daftar bahan yang tidak diijinkan digunakan dalam kosmetika,
meliputi : antimon dan senyawanya, arsen dan senyawanya, barium dan garamnya,
kecuali barium sulfat, berilium dan senyawanya, bitionol, fosfor, hidroquinon monobenzileter, hormon,
cadmium dan senyawanya, kloroform, krom dan senyawanya, kecuali zat warna hijau
K4 dan hijau K5, perak dan senyawanya, raksa dan senyawanya, kecuali fenilraksa
nitrat dan tiomersal yang digunakan sebagai pengawet dalam preparat tat arias
mata, salisilanilida terhalogenkan, selenium dan senyawanya, kecuali selenium
disulfida dalam shampoo tidak lebih dari 2%, stronsium dan senyawanya, timbal
dan senyawanya, kecuali timbal asetat dalam preparat rambut tidak lebih dari
2%, torium dan senyawanya, vinil klorida, zirkonium dan senyawanya.
Melalui
keputusan Ka. BPOM RI No. HK 00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003, juga telah
dikeluarkan daftar zat warna yang boleh digunakan dan yang dilarang
penggunaannya dalam produk kosmetik. Dalam daftar ini tercantum zat warna yang
boleh digunakan dan yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.