Halaman

Jumat, 16 Mei 2014

Bahaya Merkuri pada Kosmetika

Definisi Logam Merkuri (Hg)
Logam merkuri atau air raksa mempunyai nama kimia hydragyrum yang berarti perak cair. Logam merkuri dilambangkan dengan Hg. Pada tabel peroksida menempati urutan (NA) 80 dan mempunyai bobot atom (BA) 200,59. Merkuri juga terdapat di lingkungan sebagai senyawa organik dan anorganik. Berbagai jenis aktivitas manusia dapat meningkatkan kadarnya dilingkungan dan penyebarannya dipengaruhi oleh faktor geologi, fisika, kimia dan biologi.
Secara umum logam merkuri memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.    Berat Jenis 13,6.
2.    Titik didihnya 357,33 0C.
3.    Logam yang berkilap seperti perak.
4.    Titik cair sangat rendah 38,85 0C sehingga pada suhu kamar  fasenya cair.
5.    Merupakan logam yang paling mudah menguap jika dibandingkan dengan logam-logam lainnya.
6.    Pengantar panas dan arus listrik yang baik sekali.
7.    Merupakan unsure yang sangat beracun bagi semua makhluk hidup, baik itu dalam bentuk unsur tunggal (logam) ataupun dalam bentuk persenyawaannya.
Mekanisme Kerja Merkuri
Seorang ahli telah melakukan penyelidikan tentang cara atau jalan masuknya uap merkuri ke dalam tubuh binatang, percobaan itu dilakukan dengan cara tehnik autocardiographi. Dimana binatang itu diberi uap Hg pada jalur pernafasannya. Dan terbukti bahwa uap Hg masuk ke paru-paru dan kemudian dengan cepat pindah/bergerak ke darah. Dalam hal ini enzim yang berperan penting adalah Hidrogenperoksida Katalase. Sedangkan pada manusia merkuri akan masuk ke dalam tubuh melalui paru-paru dan diteruskan ke dalam darah, melalui darah merkuri ini akan diteruskan ke bagian-bagian tubuh lainnya termasuk otak. Kemudian setelah singgah dihati dan ginjal lalu diekskresikan melalui empedu dan urin. Yang menyulitkan bagi kita adalah belum diketahui berapa lama sebenarnya uap atau unsure Hg tersebut berada di organ-organ tubuh dan berapa persen konsentrasinya yang akan diekskresikan. (Fina Yana. 2012)
Kosmetika
Merupakan produk yang dihasilkan oleh industri kosmetik dan dipasarkan secara langsung kepada konsumen. Kosmetika berguna untuk memperbaiki kesehatan, kebersihan dan penampilan fisik manusia dan melindungi bagian tubuh dari kerusakan yang disebabkan oleh lingkungan.
Kosmetik termasuk sediaan farmasi maka pembuatannya harus mengikuti persyaratan keamanan dan pemanfaatan sesuai Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998). Kosmetik tidak boleh mempengaruhi fisiologi tubuh dan hanya bekerja di lapisan epidermis kulit. Berdasarkan keputusan kepala BPOM tentang kosmetika, dipersyaratkan bahwa kosmetika yang diproduksi dan diedarkan harus menggunakan bahan yang memenuhi standard an persyaratan mutu, diproduksi menggunakan cara yang benar serta terdaftar dan mendapat ijin edar dari BPOM.
Krim pemutih biasa di golongkan sebagai kosmetik dan obat, tergantung jenis dan kadar zat berkhasiatnya . kosmetik pemutih boleh dijual bebas sedangkan obat pemutih harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter. Perbedaannya berdasarkan tingkat keamanan penggunaan zat berkhasiatnya. Seperti kadar zat pemutih hidroquinon untuk kosmetik selama ini hanya diperbolehkan 2%, dan pemerintah bersama  negara-negara ASEAN telah mengambil kesepakatan bahwa mulai tahun 2008, didalam kosmetik tidak boleh mengandung hidroquinon..
Krim pemutih merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bias memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Tetapi penggunaan yang terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen.
Efek Samping Akibat Kosmetika
Kosmetika merupakan bahan atau campuran bahan yang dikenakan pada kulit manusia untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik serta mengubah rupa. Karena terjadi kontak antara kosmetika dengan kulit, maka ada kemungkinan kosmetika diserap oleh kulit dan masuk ke bagian yang lebih dalam dari tubuh. Jumlah kosmetika yang terserap oleh kulit bergantung pada beberapa faktor yaitu : keadaan kulit pemakai, keadaan kosmetika yang dipakai dan kondisi kulit pemakai. Kontak kosmetika dengan kulit menimbulkan akibat positif berupa manfaat kosmetika, dan akibat negative atau yang merugikan berupa efek samping kosmetika. (Wasitaatmadja, 1997).
Dampak Merkuri
Beberapa dampak yang terjadi akibat pemakaian kosmetika yang dikenakan pada kulit dapat berupa :
a.    Dermatitis kontak alergik atau iritan, akibat kontak kulit dengan bahan kosmetika yang bersifat alergik atau iritan, missal : natrium laurel sulfat pada sabun, hidroquinon pada pemutih kulit.
b.    Akne kosmetika, akibat kontak kulit dengan bahan kosmetika yang bersifat aknegenik, misalnya lanolin pada bedak padat, alcohol laurat pada pelembab.
c.    Fotosensitivitas, akibat adanya zat yang bersifat fototosik atau fotoalergik dalam kosmetika, misal : sinamat pada tabir surya.
d.    Pigmented cosmetic dermatitis, merupakan kelainan dengan gejala gatal-gatal, misal : batubara pada shampoo.
e.    Bentuk reaksi kulit lain dapat terjadi meskipun sangat jarang atau bahkan baru diperkirakan akan terjadi, misal : merkuri dalam pemutih, dan garam zirconium dalam deodoran. (Wasitaatmadja, 1997).
Serikat badan FDA (Food and Drug Administration) menetapkan 3 tingkat efek samping pemakaian kosmetika yaitu :
1.         Ringan, bila keluhan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dengan gejala iritasi minor sehingga tidak memerlukan terapi khusus. Dengan menghentikan pemakaian kosmetika penyebab, maka gejala akan hilang.
2.         Sedang, bila keluhan yang terjadi sudah mengganggu penderita dalam waktu yang lebih lama dan dengan gejala klinis yang lebih nyata. Pada efek ini penderita sudah memerlukan bantuan pengobatan dari dokter.
3.         Berat, bila keluhan yang terjadi sangat mengganggu kegiatannya. Gejala klinis berupa nyeri dan gatal disertai gejala sistemik berupa demam, pusing dan sesak nafas. Penderita memerlukan pengobatan intensif baik topical maupun sistemik. (Wasitaatmadja, 1997).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 359/MenKes/Per/IX/1983 yang dikeluarkan tanggal 19 September  1983, telah menetapkan daftar bahan yang tidak diijinkan digunakan dalam kosmetika, meliputi : antimon dan senyawanya, arsen dan senyawanya, barium dan garamnya, kecuali barium sulfat, berilium dan senyawanya, bitionol, fosfor, hidroquinon monobenzileter, hormon, cadmium dan senyawanya, kloroform, krom dan senyawanya, kecuali zat warna hijau K4 dan hijau K5, perak dan senyawanya, raksa dan senyawanya, kecuali fenilraksa nitrat dan tiomersal yang digunakan sebagai pengawet dalam preparat tat arias mata, salisilanilida terhalogenkan, selenium dan senyawanya, kecuali selenium disulfida dalam shampoo tidak lebih dari 2%, stronsium dan senyawanya, timbal dan senyawanya, kecuali timbal asetat dalam preparat rambut tidak lebih dari 2%, torium dan senyawanya, vinil klorida, zirkonium dan senyawanya.

Melalui keputusan Ka. BPOM RI No. HK 00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003, juga telah dikeluarkan daftar zat warna yang boleh digunakan dan yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik. Dalam daftar ini tercantum zat warna yang boleh digunakan dan yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik. 

K3 ; STERILISASI & DESINFEKSI

STERILISASI


Merupakan proses penghilangan semua jenis organisme hidup, dalam hal ini adalah mikroorganisme (protozoa, fungi, bakteri, mycoplasma, virus) yang terdapat pada / di dalam suatu bendaMelibatkan biological agent umtuk proses penghilangannya.
Tujuan dari sterilisasi ini adalah sebagai persiapan pengambilan spesimen, untuk men-desinfeksi peralatan terkontaminasi, untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk kultur bakteriologis.
Macam-macam sterilisasi :
1.      Sterilisasi Fisik
A.    Pemanasan
·         Panas Kering :
a.       Flaming/ flambir
-          Digunakan untuk alat-alat seperti skalpel, pinset, mulut tabung, mulut pipet, dll.
-          Dilakukan dengan cara memanaskan alat di atas nyala api tanpa pemijaran.
b.      Pemijaran/ Red Heat
Dengan cara memijarkan di atas nyala api. Biasa digunakan untuk sterilisasi ohse.
c.       Oven udara panas
Cara ini dipakai untuk mensterilkan erlenmeyer, petri disk, tabung reaksi, labu takar, dan gelas ukur, pipet, dll. Suhu yang digunakan untuk sterilisasi ini adalah antara 150 - 1700C selama 1 jam.
·         Panas Basah
a.         Pendidihan air biasa/ perebusan
Suhu tertinggi 100 ºC, tapi pada suhu ini bentuk vegetatif dapat dibinasakan tetapi bentuk yang spora masih bertahan.
b.         Dengan uap air
Dapat dipakai dengan dandang/panci dengan penangas air yang bagiannya diberi lubang/sorongan, agar uap air dapat mengalir bagian alat yang akan disterilkan. Lamanya sterilisasi adalah 30 menit, cara ini tidak bisa digunakan untuk spora tetapi untuk bentuk vegetatif.
c.         Dengan uap bertekanan/ autoclave
Sterilisasi dengan menggunakan autoclave merupakan cara yang paling efisien karena suhu yang dicapai melebihi titik didih air yaitu 1210C dan lama sterilidsasi pada umumnya adalah 20 menit. Lamanya sterilisasi dihitung mulai saat suhu tercapai 121oC.
d.      Pasteurisasi
Digunakan untuk sterilisasi susu dan vaksin dapat dilakukan dengan
 High temperature short time (HTST) à suhu 720C,  selama 15 detik
Ultra high temperature (UHT) à 140C selama detik
e.       Tyndalisasi
Dilakukan pemanasan basah pada suhu 800C selama 30 menit yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut. Caranya :
-          Hari 1 dilakukan sterilisasi dengan uap air selama 30 menit pada 1000C. Kemudian dimasukkan inkubator selama 24 jam.
-          Hari 2  dilakukan pemanasan dan inkubasi lagi, begitu jug hari ke 3.

B.     Radiasi
·         Sinar UV
Panjang gelombang yang paling efektif untuk membunuh bakteri adalah 240-280 nm. Pada panjang gelombang 260 nm merupakan panjang gelombang yang maksimum diabsorbsi oleh DNA bakteri. Tidak dapat digunkan untuk material tertutup dan endospora. Digunakan untuk sterilisasi udara, ruangan perawatan, dan ruang operasi. Kontak yang lama dengan UV dapat merusak mata, luka bakar dan kanker kulit.
·         Sinar Gamma
Penggunaan teknik ini radiasi gamma dari kobalt-60, lebih kuat daya tembusnya dibandingkan dengan sinar UV dan tidak dilakukan dalam laboratorium. Metode sterilisasi ini ditujukan untuk merusak asam nukleat mikroorganisme dan digunakan untuk bahan-bahan yang tidak dapat disterilisasi menggunakan panas, contohnya bahan plastik sekali pakai (disposable plasticware), antibiotik, hormon, dan jarum suntik.


C.     Penyaringan
Merupakan metode sterilisasi yang dipakai untuk larutan yang tidak tahan panas seperti serum, plasma, atau tripsin. Jenis jaringan yang lama (Berkef filterCamberlandSeitz filter) saat ini telah diganti dengan penyaring (filter) membran yang terbuat dari selulosa berpori. Penyaring (filter) ini mengabsorbsi hanya sedikit cairan yang difiltrasi sehingga berguna untuk sterilisasi. Ukuran penyaring yang digunakan untuk sterilisasi 0,22 µm karena ukuran ini lebih kecil dari bakteri.
                                                                                                                                     

DESINFEKSI
      Desinfeksi adalah membunuh mikroorganisme penyebab penyakit dengan bahan kimia atau secara fisik, hal ini dapat mengurangi kemungkinan terjadi infeksi dengan jalan membunuh mikroorganisme patogen. Bahan yang digunkan untuk desinfeksi disebut desinfektan.
Tujuan desinfeksi :
-          Mencegah terjadinya infeksi
-          Mencegah kontaminasi mikroorganisme.
-          Mencegah kontaminasi terhadap bahan-bahan yang dipakai pada biakan murni.
Syarat desinfektan :
ü Bekerja dengan cepat untuk menginaktivasi mikroorganisme pada suhu kamar
ü Aktivitasnya tidak dipengaruhi oleh bahan organik, pH, temperatur dan kelembaban
ü Tidak toksik pada hewan dan manusia
ü Tidak bersifat korosif
ü Tidak berwarna dan meninggalkan noda
ü Tidak berbau/ baunya disenangi
ü Bersifat biodegradable/ mudah diurai
ü Larutan stabil
ü Mudah digunakan dan ekonomis
ü Aktivitas berspektrum luas

Macam-macam desinfektan :
Kemikalia
Penggunaan
Aksi
Antiseptik
Etanol (50-70%)

Isopropanol (50-70%)

Larutan iodine (2% in 70% alcohol)
Silver nitrat (AgNO3)


Detergen (ammonium kuarterner)
Senyawa fenolat ( karbol, lisol, heksilresorsinol, heksaklorofen)
Disinfektan
Formalin (8%)

Klorin (Cl2)


Merkuri klorida


Detergen (senyawa ammonium kuarterner)

Senyawa fenolat ( karbol, lisol, heksilresorsinol, heksaklorofen)
Etylen oksida (gas)

Antiseptik untuk kulit

Antiseptik untuk kulit

Antiseptik untuk kulit

Antiseptik umum, biasanya digunakan pada mata bayi
Antiseptik kulit
Antisptik pada dosis rendah



Disinfektan, membunuh spora
Disinfeksi air minum, disinfektan umum

Disinfektan, tetapi terkadang digunakan sebagai antiseptik
Pada dosis tinggi dan bersama kemikalia lain bersifat disinfeksi
Disinfektan pada dosisi tinggi

Disinfektan, biasanya untuk menstrilisasi substansi tidak tahan panas seperti karet dan plastik

Mendenaturasi protein dan melarutkan lipid
Mendenaturasi protein dan melarutkan lipid
Menonaktifkan protein

Mempresipitasi protein


Merusak membran sel
Mendenaturasi protein dan merusak membran



Bereaksi dengan gugus NH2, SH dan COOH
Membentuk asam hipoklorida (HClO; pengoksidasi kuat)
Menonaktif protein (bereaksi dengan gugus sulfida)
Merusak membran sel


Mendenaturasi protein dan merusak membran

Agen alkilasi

DEKONTAMINASI
Dekontaminasi adalah proses menghilangkan mikroorganisme patogen dan kotoran dari suatu benda sehingga aman untuk pengelolaan selanjutnya.       
Tujuan dari dekontaminasi :
-          untuk mencegah penyebaran infeksi melalui alat atau suatu permukaan benda
-          mematikan mikroorganisme dan kotoran lain yang tidak tampak
-          mempersiapkan permukaan alat untuk kontak langsung dengan desinfektan atau bahan sterilisasi
-          melindungi petugas kesehatan dari bahaya  infeksi.
Dekontaminasi dapat dilakukan dengan  :
-          Larutan klorin 0,5 %-0,1 %
-           Etil 70 %
-          Bahan fenolik atau karbol 0,5 % - 3 %

Langkah dekontaminasi :
1. Lakukan dekontaminasi terhadap alat-alat dengan cara merendamnya dengan larutan desifektan (klorin 0,5 %) selama 10 menit
2. Setelah dekontaminasi instrumen harus segera dicuci dengan air dingin untuk menghilangkan bahan organik sebelum dibersihkan secara menyeluruh.
4. Jarum habis pakai da semprit harus diletakkan dalam wadah yang baik untuk dikubur.
5. Sekali instrumen atau benda lainnya telah didekontaminasi maka selanjutnya di proses dengan aman untuk dilakukan pencucian.


DAFTAR PUSTAKA

http://rikedianhusada.blogspot.com/p/cara-pemanasan.html
http://books.google.co.id/books?id=LlTG5E64XC8C&pg=PA90&lpg=PA90&dq=larutan+dekontaminasi+yang+paling+efektif&source=bl&ots=YXSv-p15yP&sig=TZRq2BJ2K85U9O-RMoNAUYnY1EE&hl=id&sa=X&ei=jINoUbGEIITJrAeZ64HQAw&redir_esc=y#v=onepage&q=larutan%20dekontaminasi%20yang%20paling%20efektif&f=false
Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons)dan Ninuk Dian Kurniawati, S.Kep.Ns.2007. Asuhan Keperawatan pada Pasien Terinfeksi HIV/AIDS edisi I. Jakarta : Salemba Medika.







MANAJEMEN LABORATORIUM PADA PEMERIKSAAN GLUKOSA URIN

MANAJEMEN LABORATORIUM PADA PEMERIKSAAN GLUKOSA URIN



1.                 Pengertian
Manajemen Laboratorium adalah suatu usaha untuk mengelola laboratorium berdasarkan konsep manajemen baku. Manajemen laboratorium merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan laboratorium sehari-hari.Peralatan laboratorium yang canggih dengan staf profesional yang terampil, belum tentu dapat beroperasi dengan baik, jika tidak didukung adanya manajemen laboratorium yang baik.
2.              Ruang lingkup
a.    Pengelola laboratorium
b.    Manajemen fasilitas laboratorium
c.    Manajemen kegiatan laboratorium
d.   Keuangan laboratorium
e.    Data dan dokumen
f.     Keselamatan di Laboratorium
3.  Perangkat-perangkat manajemen laboratorium yang harus dikelola, antara lain:
a.    Tata ruang
b.    Alat yang baik dan terkalibrasi
c.    Infrastruktur
d.   Administrasi laboratorium
e.    Organisasi laboratorium
f.     Fasilitas pendanaan
g.    Inventarisasi dan keamanan
h.    Pengamanan laboratorium
i.      Disiplin yang tinggi
j.      Ketrampilan SDM
k.    Peraturan Dasar
l.      Penanganan masalah umum
m.  Jenis-jenis pekerjaan


                                              BAB II

1.                                           Tahap Preanalitik
a.    Formulir pemeriksaan laboratorium sebaiknya memuat secara lengkap:
1)      Tanggal permintaan
2)      Tanggal dan jam pengambilan sampel
3)      Identitas pasien (nama Lengkap, umur, jenis kelamin,alamat/ruang) termasuk rekam medik
4)      Identitas pengirim
5)      Nomor laboratorium
6)      Diagnosis/keterangan klinik
7)      Obat-obatan yang telah diberikan dan lam pemberian
8)      Pemeriksaan laboratorium yang diminta
9)      Jenis spesimen
10)  Lokasi pengambilan spesimen
11)  Nama pengambil spesimen
b.    Pengambilan sampel
Sampel yang digunakan:
1)    Urin Sewaktu
2)    Urin Pagi
3)    Urin pagi kedua (diambilsebelum siang)
4)    Urin 24 jam
5)    Urin midstream
6)    Urin post prandial
7)    Urin Pungsi kandung kemih
Urin pagi adalah urin yang paling banyak digunakan untuk pemeriksaan . komposisi urin pagi tergantung makan dan minuman yang masuk kedalam tubuh dan aktivitas fisik. Untuk tes glukosuria yang paling digunakan adalah urin yang diambil 2 jam setelah  makan
Syarat wadah urin yang akan digunakan:
1)      Bersih, kering , steril
2)      Tidak mengandung bahan kimia atau detergen
3)      Terbuat dari bahan yang tidak mengubah zat-zat yang ada dalam spesimen
4)      Terbuat dari gelas atau plastik
5)      Tidak bocor atau tidak merembes
6)      Harus dapat ditutup rapat dengan tutup berulir
7)      Besar wadah sesuai dengan volume spesimen urin
8)      Wadah bermulut lebar
Label wadah spesimen yang akan dikirim atau diambil ke laboratorium harus memuat:
1)    Tanggal pengambilan spesimen
2)    Nama dan nomor pasien
Ditulis dengan pensil tahan air sebelum sampel diambil.

c.    Penanganan sampel urin untuk analisa glukosa
Sampel ditampung dalam tabung urin
Urin yang digunakan adalah urin segar Stabilitas pemeriksaan glukosa urin suhu kamar selama 1 jam dan 4-8oC selama 24 jam

d.   Penerimaan sampel sampel di Laboratorium
Beberapa contoh masalah yang sering dihadapi sewaktu menerima sampel urin di laboratorium antara lain:
1)    Sampel diterima tanpa dokumentasi
2)    Dokumentasi yang diterima tanpa disertai sampel atau tidak lengkap sebagaiman diperlukan
3)    Sampel tidak cukup untuk pengujian yang diminta
4)    Metode pengujiam dan sifat parameter yang akan diuji tidak ada tau belum jelas
5)    Wadah sampel yang tidak sesuai
6)    Penyimpangan dari kondisi yang normal
e.    Penyimpanan urin:
Sampel hendaknya disimpan sedemikan agar tidak membahayakan petugas laboratorium. Keutuhan sampel harus juga dijaga, yaitu sampel hendaknya sama ketika dianalisis dan disampling. Resiko kontaminasi atau kontaminasi silang harus ditiadakan, yaitu tidak ada bahan memasuki atau meninggalkan wadah. Laboratorium hendaknya mempunyai ruangan penyimpanan untuk sampelnya. Sampel harus dilindungi terhadap setiap pengaruh kimia, fisika dan mekanika yang dapat menyebabkan perubahan dalam sampel. Lemari pendingin hendaknya mempunyai suhu antara 0o C dan +4oC.
Urin harus diperiksa dengan strip dalam waktu 2 jam, jika lebih akan menghasilkan hasil pemeriksaan yang kurang valid, hal yang dapat mempengaruhi antara lain:
1)    Disintegrasi  (lisis) dari lekosit dan eritrosit
2)    Perkembangbiakan bakteri
3)    Bakteri akan mendegradasi glukosa
4)   Peningkatan pH karena amonia yang terbentuk dari hasil degradasi urea oleh bakteri
5)   Oksidasi bilirubin dan urobilinogen, terutama sinar matahari. Perubahan yang terjadi dapat dihambat dengan cara memasukkan urin kedalam botol tertutup pada refrigator.
2.   Tahap Analitik
Analisis sampel, tanggung jawab utama untuk akurasi dan dan kecukupan pemeliharaan rekaman analisis terletak pada petugas penguji dan penyelia, yang menguji sampel, mengikuti sistem perekaman sebagaimana tercantum dalam prosedur operasional baku laboratorium dan dipantau dibawah program jaminan mutu. Jika sampel akan diuji, manajer teknis atau penyelia hendaknya memiliki salian rekaman pengambilan sampel. Pada titik ini penyelia tau personel penguji harus menetapkan apakah sampel itu sesuai dengan pemerian dalam rekaman pelaopran pengambilan sampel.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahap analitik:
a.    Persiapan reagen
Reagen uji carik celup memenuhi syarat (batas uji kadaluarsa dan keadaan fisik)
b.    Pemeriksaan
1)    Untuk uji carik celup, urin tidak perlu ada perlakuan khusus
2)                                                          Urutan prosedur harus benar
c.    Pembacaan hasil
Percocokan dengan standar harus benar.
3.   Tahap Pascaanalitik
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan hasil
1)   Form hasil bersih
2)   Tidak salah transkrip
3)   Tulisan sudah jelas




Rekaman Analisis (Catatan Pengujian)
Rekaman analisis atau yang lazim disebut catatan pengujian ,dapat dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebijakan laboratorium. Rekaman analisi adalah rekana orisinil pengujian yang direkam oleh personel penguji.
Format rekaman analisi dapat berupa buku catatan atau lembaran analisis. Buku catan pengujian disimpan oleh personel penguji sebagai arsipnya. Catatan pengujian setelah diperiksa oleh penyelia atau manajer teknis, menjadi sumber data untuk laporan hasil dan catatan pengujian menjadi arsip laboratorium yang dijadikan satu berkas dengan salinan laporan hasil uji bersama-sama dengan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengujian sampel tersebut.
Catatan pengujian hendaknya ditulis denga tinta, diberi tanggal dan tiap  halaman ditanda tangani pleh personel penguji dan penyelia secara berkala. Penyelia mengkaji buku catatan personel penguji yang menandatangani dan memberi tanggal pada bahan yang dikaji untuk mrnunjukkan bahwa pengendalian penyelia ditegakkan.
Hal-hal yang harus dilaporkan dalam catatan pengujian antara lain:
1)        Nama pemeriksaan
2)        Nomor sampel
3)        Bentuk sampel ketika diterima
4)        Tanggal diterima untuk pengujian
5)        Tanggal mulai diuji
6)        Tanggal selesai diuji
7)        Uraian dari sampel
8)        Hasil analisis
9)        Tanda tangan penguji
10)    Pengecekan lembar kerja (nama penyelia serta tanggal pengecekan)
11)    Tanggal melapor pada penyelia
12)    Tanda Tangan penyelia

Pelaporan hasil Pengujian
Jika laboratorim melayani pelanggan, adalah penting bahwa cara pelaporan hasil uji perlu disetujui lebih dahulu. Tidak saja format dari laporan, tetapi unit dari pengukuarn dan dasr perhitungan yang dibuat harus dimengerti. Hal ini memudahkan bagi pelanggan menginterpretasi hasil dan mengerti.

BAB III


Mutu laboratorium
Jaminan mutu
Untuk menjamin mutu hasil pengujian dapat dilkukan berbagai jenis tindakan dan kegiatan yang dapat dilakuakan laboratorium, antara lain:
a.    Menerapkan sistem manajemen mutu
Penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan suatu metode nasional atau stndar internasiona, misalnya standar internasional ISo/IEC 17025: 2005. Standar ini terbagi atas dua golongan persyaratan, yaitu persyaratan manajemen dan persyaratan teknis
b.    Mengadakan pengendalian mutu internal
1)                                        Menganalis akurasi metode
Analisis perolehan kembali analit dan bahan acuan.
2)                                        Menganalisis kebenaran metode
a)    Menganalisis bahan acuan bersertifikat
b)   Mengunakan metode alternatif
3)    Penetapan presisi metode
a)    Penetapan repitabilitas
b)   Penetapan reprodusiblitas
c)    Penetapan reprodusiblitas untermediat
c.    Menerima dan berpartisipasi dalam pengenalian mutu eksternal hasil pengujian
1)                                                    Audit eksternal oleh auditor eksternal dan badan akreditasi
2)                                                    Peserta aktif dalam uji profisiensi.
d.   Pembentukan unit jaminan mutu
Unit jaminan mutu membantu manjemen puncak laboratorium, memantau, mengaudit, mengakses  seluruh kegiatan jaminan mutu yang telah ditetapkan.
Dokumen dan prosedur yang perlu disediakan laboratorium
a.    Daftar berbagai kegiatan yang perlu menuju jamanina mutu beserta prosedurnya
b.    Materi pelatihan internal bagi personel untuk mengenal dan memahami sistem manajemen mutu serta pelaksanaannya.
c.    Prosedur pengendalian mutu internal hasil pengujian, antara lain:
1)   Metode penetapan akurasi.
2)   Metode analisis kebenaran metode.
3)   Metode penetapan presisi metode.
d.   Prosedur pelaksanaan partisipasi dalam uji banding antar laboratorium.
e.    Uraian tugas uit jaminan mutu laboratorium.


     PENUTUP

     Kesimpulan
       Manajemen Laboratorium adalah suatu usaha untuk mengelola laboratorium berdasarkan konsep manajemen baku. Yang termasuk ruang lingkup manajemen Laboratorium adalah Pengelola laboratorium, manajemen fasilitas laboratorium, manajemen kegiatan laboratorium, keuangan laboratorium, data dan dokumen keselamatan di Laboratorium.
Tahapan pemeriksaan laboratorium meliputi: tahapan preanalitik, analitik, serta pasca analitik. Dalam menjamin mutu hasil pengujian dapat dilakukan berbagai jenis tindakan dan kegiatan yang dapat dilakukan laboratorium, antara lain: menerapkan sistem manajemen mutu, mengadakan pengendalian mutu internal, menerima dan berpartisipasi dalam pengenalian mutu eksternal hasil pengujian pembentukan unit jaminan mutu.



DAFTAR PUSTAKA
           
Depkes RI. 2008. Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar. Jakarta: Depkes
Siregar, C; Hendaryana, T. 2007. Praktik Sistem Manajemen Laboratorium-Pengujian yang Baik. Jakarta: EGC
Compendium of Urinalysis. Roche